Umat Islam Wajib Ijtihad Kontekstual
Umat Islam memiliki kewajiban melakukan ijtihad kontekstual, dalam rangka membangun Islam dan hukum Islam agar dapat diimplementasikan. Gubernur jawa barat ahmad heryawan, mengatakan hal itu saat membuka pecan bedah hukum Islam bertema “Rekontekstualisasi Implementasi Hukum Islam Menuju Idealisme Negara Huukum” di hotel Puri Khatulistiwa, Jatinangor.
Heryawan mengatakan, ijtihad kontekstual diperlukan sebagai jembatan untuk mengantarkan masyarakat menuju keberkahan duniawi dan ilahiah.
Umat Islam sudah memiliki cermin atau teladan yaitu Rassulullah Muhammad saw. Rasulullah melakukan pembinaan dan pendidikan akidah selama hampir sepuluh tahun, untuk membangun fondasi yang kokoh dalam membangun masyarakat Madinah. Setelah itu, kawasan Yastrib berkembang menjadi komunitas percontohan dan berkualifikasi, sebagai masyarakat berperadaban dan agung yang sejalan dengan tuntutan ilahiah. Pengaruh positifnya tidak hanya berlaku di kawasan jazirah arab, tetapj menyebar hingga ke seluruh penjuru dunia.
Kesuksesan strategi pembangunan masyarakat yang telah dilakukan Rasulullah, merupakan model ideal dalam membangun masyarakat yang sejalan dengan tuntutan syariah.